Teori Tentang Good Corporate Governance

Rate this post

Bisacumlude Haloo haloo haloo haloo para generasi milenial yang cerdas dan mandirii… Jumpa lagi dalam postingan artikel kita kali ini yang tentunya bahasan pada postinngan rtikel kita kali ini, tidak akan kalah menarik dari bahasan – bahasan postingan artikel kita sebelum – sebelumnya, pada postingan artikel kita kali ini, kita akan membahas mengenai ” Teori Tentang Good Corporate Governance ” .. Semoga informasi yang kita sampaikan dapat bermanfaat dan tentunya dapat menambah pengetahun para pembaca… Selamat membaca…. 🙂 🙂 🙂 🙂

Agency Theory

Pentingnya penyerahan pengelolaan pada tenaga profesional bertujuan untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya yang seefisien.Namun, hal ini tidak selamanya berjalan dengan mulus.Para tenaga profesional yang bertugas untuk kepentingan perusahaan dan memiliki keleluasaan dalam menjalankan manajemen perusahaan juga berisiko memaksimalkan laba perusahaan demi kepentingannya sendiri dengan beban dan biaya yang harus ditanggung oleh pemilik perusahaan.

Teori keagenan muncul dikarenakan adanya kepentingan antara pemegang saham dengan manajer, atau sering disebut konflik antara agent dan principal.Konflik keagenan yang terjadi dalam perusahaan pada hubungan antara : a. Pemegang saham dan manajer, b. Manajer dan kreditor, c. Manajer, pemegang saham dan kreditor (Brigham, Gapenski, 1999).

Pearce (2008) mengatakan bahwa hubungan antara pemegang saham dan manajer akan efektif selama manajer mengambil keputusan investasi yang konsisten dengan kepentingan pemegang saham. Namun, ketika kepentingan manajer berbeda dengan kepentingan pemilik, maka keputusan yang diambil manajer kemungkinan besar akan mencerminkan preferensi manajer dibanding dengan pemilik.  Secara umum pemilik akan memaksimalkan nilai saham. Lain halnya dengan manajer yang tidak memegang saham perusahaan cenderung untuk meningkatkan kompensasi mereka.Konflik keagenan sendiri mengarah kepada biaya keagenan. Pearce (2008) sendiri menegaskan bahwa biaya keagenan atau agency cost adalah biaya masalah keagenan dan biaya dari tindakan yang diambil untuk meminimalkannya. Bahasa sederhananya adalah biaya yang timbul atau dikeluarkan oleh perusahaan untuk mengatasi konflik keagenan.Biaya ini sering kali diidentifikasikan antara manfaat langsung yang diterima oleh agen serta nilai sekarang yang negatif.

Baca Juga  Analisis Strategi Saluran Komunikasi Pemasaran

Salah satu pandangan teori keagenan dimana terdapat terjadi pemisahan antara pihak agen dan principal (pemegang saham) yang mengakibatkan munculnya potensi konflik dapat mempengaruhi kualitas laba yang dilaporkan. Pihak manajemen yang mempunyai kepentingan tertentu akan cenderung menyusun laporan laba yang sesuai dengan tujuan dan bukan demi kepentingan principal.

Good Corporate Governance

Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu tata kelola perusahaan yang menjelaskan hubungan antara  berbagai    partisipan   dalam perusahaan  yang menentukan  arab dan kinerja perusahaan  (Monks & Minow, 2002 dalam Wardhani, 2006). Forum For Corporate Governance in Indonesia (PCG!) mendefinisikan corporate governance sebagai seperangkat peraturan yang menetapkan  hubungan  pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya sehubungan dengan hak – hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain  system yang   mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Dikalangan pebisnis, secara umum, GCG diartikan sebagai tata kelola perusahaan. Good corporate governance (GCG) diartikan pula sebagai system yang  mengatur dan mengendalikan  perusahaan yang  menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua  stakeholder  (Monks, 2003 dalam Kaihatu,  2006).

Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini. Pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh  informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder. Tujuan dari corporate governance untuk menciptakan pertambahan nilai bagi pihak pemegang kepentingan. Mekanisme corporate governance yang baik dan proporsi kepemilikan serta proporsi board of directors yang relatif seimbang akan   dapat  menciptakan  good corporate governance (Sunarto,  2003  dalam Almiliadan Ikka, 2007). Sunarto (2003) dalam Almilia dan Ikka (2007) juga menyatakan   apabila good corporate governance tercapai maka kinerja saham perusahaan tersebut akan semakin meningkat. Menurut Daniri (2001) dalam Wignjobartojo  (2001) corporate governance iitu penting karena dapat :

  1. melancarkan akses pendanaan
  2. perlindungan direksi atau manajemen terhadap gugatan hukum
  3. meningkatkan efisiensi didalam pengambilan keputusan
  4. meningkatkan kepercayaan publik
  5. mengurangi KKN: peningkatan transparansi dana kuntabilita
Baca Juga  Memahami Ilmu Teori Persepsi Konsumen Pada Perilaku Konsumen

Pemenuhan  kepentingan seluruh stakeholders  secara  seimbang berdasarkan  peran dan  fungsinya masing – masing   dalam  suatu  perusahaan, merupakan tujuan utama yang  hendak dicapai. Prinsip – prinsip  utama dari good corporate governance yang menjadi indikator, sebagaimana ditawarkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) adalah:

  1. Fairness (Keadilan)

Prinsip  keadilan  (fairness)  merupakan  prinsip   perlakuan  yang adilbagi seluruh pemegang saham. Keadilan yang  diartikan sebagai perlakuan yang sama terhadap para pemegang  saham, terutama   kepada pemegang  saham minoritas dan pemegang saham asing dari kecurangan, dan kesalahan perilaku insider. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusabaan barus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang sabhm dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

  1. Disclosure/ Transparency (Keterbukaan/ Transparansi)

Transparansi   adalah  adanya  pengungkapan   yang  akurat  dan   tepat  pada waktunya  serta  transparansi   atas  hal   penting  bagi  kinerja  perusahaan, kepemilikan,   serta  pemegang   kepentingan. Untuk  menjaga  obyektivitas dalam menjalankan  bisnis, perusahaan  harus  menyediakan  informasi yang material dan relevan dengan cara yang  mudah diakses dan dipahami oleh pemangkukepentingan. Perusahaanharus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan   tidak  hanya  masalah  yang  disyaratkan  oleh  peraturan perundang – undangan, tetapi  juga  hal  yang  penting  untuk  pengambilan keputusan  oleh  pemegang   saham,  kreditur  dan   pemangku   kepentingan lainnya.

  1. Accountability (Akuntabilitas)

Akuntabilitas  menekankan  padapentingnya  penciptaan system pengawasan yang efektif berdasarkan pembagian kekuasaan antarakomisaris, direksi,dan pemegang  saham  yang  meliputi  monitoring,  evaluasi,  dan pengendalian terhadap manajemen untuk meyakinkan bahwa manajemen bertindak sesuai dengan kepentingan pemegang saham  dan  pihak – pihak  berkepentingan lainnya. Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan  kinerjanya secara transparan  dan wajar. Untuk  itu perusahaan harus dikelola  secara benar, terukur dan sesuai dengan  kepentingan  perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas  merupakan  prasyarat  yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.

  1. Responsibility (Responsibilitas)
Baca Juga  Ekonomi Manajerial: Perusahaan dan Lingkungan

Responsibility (responsibilitas) adalah  adanya  tanggung  jawab  pengurus dalam   manajemen, pengawasan manajemen serta  pertanggungjawaban kepada perusahaan dan parapemegang sabam. Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tanggungjawab  merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari akan adanya tanggung jawab sosial, menghindari penyalahgunaan wewenang kekuasaan, menjadi profesional dan menjunjung etika dan memelihara bisnis yang sehat.

  1. Independency (Independen)

Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola  secara independen sehingga masing – masing organ  perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.  Independendiperlukan  untuk  menghindari  adanya   potensi  konflik  kepentingan  yang mungkin  timbul  oleh para pemegang  saham  mayoritas.  Mekanisme ini menuntut adanya rentang kekuasaan antara komposisi komisaris, komite dalam komisaris, dan pihak luar seperti auditor. Keputusan yang dibuat  dan proses yang terjadi harus obyektif tidak dipengaruhi  oleh kekuatan pihak­ pihak tertentu.

Demikianlah informasi yang dapat kita sampaikan pada postingan artikel kita kali ini dengan bahasan tentang ” Teori Tentang Good Corporate Governance” … Semoga bahasan yang ada pada postingan artikel kita kali ini dapat menambah wawasan dan dapat bebrmanfaat bagi para generasi milenial yang cerdas mandiri untuk mengetahui lebih banyak informasi lainnya. Stay teruss pada postingan kami selanjutnya, tetap kunjunngi website bisacumlaude.com karena akan selalu ada materi – materi menari lainnnya… 🙂 🙂 🙂 🙂

 

Berikut Artikel Terkait Lainnya