Pengertian Hukum Pidana – Dalam setiap masyarakat, ada kebutuhan mendasar untuk menjaga ketertiban dan keamanan sosial. Hukum pidana berfungsi sebagai alat untuk menegakkan hukum dengan menetapkan batasan-batasan tentang perilaku yang boleh dan tidak boleh di lakukan.
Dalam konteks sosial, hukum pidana tidak hanya berperan sebagai penegak keadilan tetapi juga sebagai instrumen pencegahan kejahatan, perlindungan hak-hak individu, dan rehabilitasi pelaku kejahatan.
Ketika masyarakat mengalami ancaman atau bahaya dari tindak pidana, hukum pidana memberikan kerangka hukum untuk mengatasi masalah tersebut dengan cara yang terstruktur dan adil.
Misalnya, dalam kasus pencurian atau penipuan, hukum pidana menentukan tindakan yang di anggap sebagai kejahatan dan menetapkan hukuman yang sesuai untuk pelaku. Dengan demikian, hukum pidana menjadi salah satu pilar utama dalam upaya menciptakan dan menjaga tatanan sosial yang aman dan adil.
Table of Contents
Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana adalah salah satu cabang dari hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang di anggap sebagai kejahatan dan menetapkan sanksi atau hukuman bagi pelakunya. Hukum ini bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat, melindungi hak-hak individu, dan memastikan keadilan dengan cara menegakkan aturan yang telah di tetapkan oleh negara.
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Pengertian hukum pidana menurut para ahli Indonesia memberikan berbagai perspektif tentang definisi dan fungsi dari hukum pidana. Berikut adalah beberapa pandangan ahli hukum pidana Indonesia mengenai pengertian hukum pidana:
1. Prof. Dr. Soerjono Soekanto
Prof. Dr. Soerjono Soekanto, seorang ahli hukum terkenal di Indonesia, mendefinisikan hukum pidana sebagai: “Hukum pidana adalah bagian dari hukum yang mengatur mengenai perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai kejahatan dan menetapkan hukuman bagi pelaku kejahatan tersebut.”
Soekanto menekankan bahwa hukum pidana tidak hanya berfungsi untuk memberikan hukuman, tetapi juga sebagai alat untuk mencegah kejahatan dan melindungi masyarakat.
2. Prof. Dr. Miriam Budiardjo
Prof. Dr. Miriam Budiardjo mendefinisikan hukum pidana sebagai: “Hukum pidana adalah seperangkat aturan hukum yang menetapkan perbuatan-perbuatan yang dilarang dan ancaman hukuman bagi pelakunya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu seperti perlindungan masyarakat dan penegakan keadilan.”
Budiardjo melihat hukum pidana sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan umum dan menegakkan keadilan sosial.
3. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, hukum pidana adalah: “Hukum pidana adalah cabang hukum yang memuat norma-norma hukum yang menetapkan perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan serta ancaman hukuman bagi pelakunya.”
Mertokusumo menyoroti bahwa hukum pidana berkaitan langsung dengan perbuatan yang melanggar hukum dan sanksi yang dikenakan untuk menanggulangi kejahatan.
4. Dr. Andi Hamzah
Dr. Andi Hamzah mendefinisikan hukum pidana sebagai: “Hukum pidana adalah seperangkat aturan hukum yang berisi norma-norma tentang perbuatan yang dilarang dan ancaman hukuman bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.”
Menurut Hamzah, hukum pidana berperan penting dalam menegakkan ketertiban umum dan memberikan kepastian hukum.
5. Prof. Dr. Abdul Hakim Gafur
Prof. Dr. Abdul Hakim Gafur berpendapat bahwa hukum pidana adalah: “Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai kejahatan, pelanggaran, serta sanksi-sanksi hukum bagi pelaku kejahatan dengan tujuan utama menjaga ketertiban sosial dan melindungi hak-hak masyarakat.”
Gafur menekankan tujuan hukum pidana untuk menjaga ketertiban sosial dan melindungi hak-hak individu serta masyarakat.
Ciri Ciri Hukum Pidana
Hukum pidana memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari cabang hukum lainnya. Berikut adalah ciri-ciri hukum pidana secara umum:
1. Mengatur Tindak Pidana dan Sanksinya
Hukum pidana mengatur tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan atau pelanggaran hukum serta menetapkan sanksi atau hukuman bagi pelaku tindakan tersebut. Sumber Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia adalah salah satu sumber utama hukum pidana.
2. Tujuan Utama untuk Menjaga Ketertiban Sosial
Hukum pidana bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menindak perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain.
3. Berlandaskan pada Prinsip Legalitas
Hukum pidana mengikuti prinsip legalitas, yang berarti tidak ada tindakan yang bisa dianggap sebagai kejahatan dan tidak ada hukuman yang dapat dijatuhkan kecuali telah ada undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu. Prinsip: “Nullum crimen, nulla poena sine lege” (tidak ada kejahatan dan hukuman tanpa undang-undang).
4. Penegakan Hukum Melibatkan Negara sebagai Pihak
Dalam hukum pidana, negara bertindak sebagai pihak yang menuntut dan menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kejahatan. Pihak Terlibat: Negara melalui jaksa penuntut umum dan aparat penegak hukum.
5. Mempunyai Sanksi yang Ditetapkan oleh Undang-Undang
Hukum pidana menetapkan berbagai bentuk sanksi atau hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana, yang mencakup hukuman penjara, denda, atau tindakan lain yang diatur dalam undang-undang.
6. Berorientasi pada Keadilan dan Pembalasan
Hukum pidana tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku kejahatan tetapi juga untuk mencapai keadilan dengan menyeimbangkan kepentingan masyarakat dan hak-hak pelaku kejahatan.
Jenis Jenis Hukum Pidana
Hukum pidana dapat dikategorikan ke dalam berbagai jenis berdasarkan kriteria tertentu. Berikut adalah penjelasan tentang jenis-jenis hukum pidana yang ada di Indonesia beserta contohnya:
1. Hukum Pidana Materiil
Definisi: Hukum pidana materiil adalah hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dianggap sebagai kejahatan serta sanksi atau hukuman yang dikenakan kepada pelaku kejahatan. Hukum ini menetapkan apa yang dianggap sebagai tindak pidana dan konsekuensi hukum bagi pelakunya.
2. Hukum Pidana Formil (Prosedural)
Definisi: Hukum pidana formil atau prosedural adalah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan hukum pidana, mulai dari penyidikan hingga penegakan hukum oleh pengadilan.
3. Hukum Pidana Umum
Definisi: Hukum pidana umum adalah bagian dari hukum pidana yang mengatur tindak pidana secara umum dan tidak spesifik pada satu jenis kejahatan.
4. Hukum Pidana Khusus
Definisi: Hukum pidana khusus adalah bagian dari hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu yang tidak diatur dalam hukum pidana umum.
5. Hukum Pidana Nasional
Definisi: Hukum pidana nasional adalah hukum pidana yang berlaku di tingkat nasional, mengatur tindak pidana yang terjadi di dalam wilayah negara tersebut.
6. Hukum Pidana Internasional
Definisi: Hukum pidana internasional adalah hukum pidana yang mengatur tindak pidana yang melintasi batas negara dan di atur oleh norma-norma internasional.
7. Hukum Pidana Substantif
Definisi: Hukum pidana substantif adalah hukum yang mengatur materi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan tindak pidana dan hukumannya.
8. Hukum Pidana Eksekusi
Definisi: Hukum pidana eksekusi adalah hukum yang mengatur pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti pelaksanaan hukuman penjara.
9. Hukum Pidana Administratif
Definisi: Hukum pidana administratif adalah hukum yang mengatur sanksi administratif sebagai akibat dari pelanggaran yang tidak mencapai tingkat tindak pidana tetapi memerlukan penegakan aturan.
Ruang Lingkup Hukum Pidana
Ruang lingkup hukum pidana mencakup berbagai aspek dari sistem hukum yang berkaitan dengan kejahatan dan hukuman. Hal ini menentukan area di mana hukum pidana berlaku, mulai dari definisi kejahatan hingga pelaksanaan hukuman. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai ruang lingkup hukum pidana:
1. Definisi dan Klasifikasi Tindak Pidana
Definisi: Ruang lingkup hukum pidana mencakup pengertian tentang apa yang di maksud dengan tindak pidana serta bagaimana tindak pidana di klasifikasikan.
2. Penetapan Hukum Pidana
Definisi: Hukum pidana menetapkan aturan mengenai perbuatan yang di anggap sebagai kejahatan serta sanksi bagi pelakunya.
3. Aspek Substantif dari Hukum Pidana
Definisi: Aspek substantif dari hukum pidana mencakup norma-norma yang menetapkan tindak pidana dan hukuman, termasuk penentuan unsur-unsur yang harus ada untuk mengklasifikasikan sebuah tindakan sebagai kejahatan.
4. Aspek Formil dari Hukum Pidana
Definisi: Aspek formil meliputi prosedur pelaksanaan hukum pidana, dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dan eksekusi putusan.
5. Hukum Pidana Nasional dan Internasional
Definisi: Hukum pidana berlaku baik di tingkat nasional untuk kejahatan dalam negeri maupun internasional untuk kejahatan yang melintasi batas negara.
6. Sanksi atau Hukuman dalam Hukum Pidana
Definisi: Hukum pidana menetapkan jenis-jenis hukuman yang dapat di kenakan kepada pelaku kejahatan serta prosedur pelaksanaannya.
7. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana
Definisi: Prinsip-prinsip hukum pidana adalah pedoman dasar yang memandu penerapan hukum pidana dalam praktek.
8. Fungsi Hukum Pidana
Definisi: Hukum pidana memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban sosial, melindungi masyarakat, dan menegakkan keadilan.
9. Penerapan Hukum Pidana
Definisi: Penerapan hukum pidana mencakup bagaimana hukum pidana di implementasikan oleh aparat penegak hukum dalam penegakan keadilan.
10. Kebijakan Hukum Pidana
Definisi: Kebijakan hukum pidana meliputi pengembangan dan perubahan dalam hukum pidana untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Tujuan Hukum Pidana
Tujuan hukum pidana merupakan aspek penting dalam sistem peradilan pidana yang menjelaskan alasan dan sasaran dari penerapan hukum pidana. Berikut adalah penjelasan rinci tentang tujuan hukum pidana beserta contohnya:
1. Menjaga Ketertiban Sosial
Definisi: Hukum pidana bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat dengan mengatur tindak pidana dan menetapkan hukuman bagi pelaku kejahatan.
Contoh:
- Pasal 338 KUHP: Mengatur tentang pembunuhan untuk mencegah tindakan kekerasan yang dapat mengancam ketertiban masyarakat.
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009: Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengatur peraturan lalu lintas dan mencegah kecelakaan.
2. Melindungi Hak-Hak Masyarakat
Definisi: Hukum pidana berfungsi untuk melindungi hak-hak individu dan masyarakat dari perbuatan yang merugikan.
Contoh:
- Pasal 362 KUHP: Pencurian yang mengatur perlindungan terhadap hak milik pribadi.
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2007: Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk melindungi korban perdagangan manusia.
3. Menegakkan Keadilan
Definisi: Hukum pidana bertujuan untuk menegakkan keadilan dengan memberikan hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang di lakukan serta memastikan pelaku kejahatan mendapatkan konsekuensi atas perbuatannya.
Contoh:
- Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang memberikan dasar hukum untuk menghukum pelaku kekerasan agar ada keadilan bagi korban.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981: Hukum Acara Pidana yang menjamin proses hukum di lakukan secara adil.
4. Mencegah Terjadinya Kejahatan (Prevensi)
Definisi: Hukum pidana bertujuan untuk mencegah kejahatan dengan memberikan ancaman hukuman yang dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kejahatan di masa depan.
Contoh:
- Pasal 378 KUHP: Penipuan yang menetapkan ancaman hukuman untuk mencegah orang melakukan penipuan.
- Undang-Undang No. 35 Tahun 2009: Tentang Narkotika yang mengatur sanksi untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
5. Rehabilitasi Pelaku Kejahatan
Definisi: Hukum pidana bertujuan untuk merehabilitasi pelaku kejahatan agar mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.
Contoh:
- Pasal 57 KUHP: Mengatur tentang hukuman tambahan berupa program rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana narkoba.
- Undang-Undang No. 12 Tahun 1995: Lembaga Pemasyarakatan yang mengatur tentang rehabilitasi narapidana.
Sumber Hukum Pidana
Sumber hukum pidana adalah berbagai sumber yang membentuk dan mengatur hukum pidana. Sumber-sumber ini meliputi norma, dokumen, dan peraturan yang di gunakan untuk menetapkan perbuatan yang di anggap sebagai kejahatan dan hukuman yang di kenakan kepada pelaku kejahatan. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai sumber-sumber hukum pidana beserta contohnya:
1. Peraturan Perundang-Undangan
Definisi: Peraturan perundang-undangan adalah sumber hukum yang sah dan di akui sebagai dasar hukum yang mengatur tindak pidana dan sanksi hukum di Indonesia.
Contoh:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Kumpulan hukum pidana yang mengatur tindak pidana dan hukuman yang berlaku di Indonesia.
- Pasal 338 KUHP: Mengatur tentang pembunuhan.
- Pasal 362 KUHP: Mengatur tentang pencurian.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur prosedur hukum pidana mulai dari penyidikan hingga eksekusi.
- Pasal 1 KUHAP: Menetapkan proses hukum dari penyidikan oleh polisi hingga putusan pengadilan.
- Undang-Undang No. 35 Tahun 2009: Tentang Narkotika, mengatur tindak pidana narkotika dan sanksinya.
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999: Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur tentang tindak pidana korupsi.
2. Peraturan Pemerintah
Definisi: Peraturan Pemerintah adalah peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.
Contoh:
- Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999: Peraturan tentang pelaksanaan hukuman penjara dan pelanggaran hak-hak narapidana.
- Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021: Peraturan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Keuangan Negara.
3. Peraturan Presiden
Definisi: Peraturan Presiden adalah peraturan yang di tetapkan oleh Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Contoh:
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010: Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur aspek hukum terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintah.
4. Peraturan Daerah
Definisi: Peraturan Daerah adalah peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah daerah untuk mengatur masalah-masalah tertentu dalam wilayahnya.
Contoh:
- Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007: Tentang Ketertiban Umum, mengatur pelanggaran terkait ketertiban umum di DKI Jakarta.
- Peraturan Daerah Kota Bandung No. 2 Tahun 2015: Tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur tentang pengelolaan sampah di Kota Bandung.
5. Yurisprudensi
Definisi: Yurisprudensi adalah putusan-putusan pengadilan yang menjadi referensi dalam penerapan hukum pidana di masa mendatang.
Contoh:
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 124/Pid.Sus/2019: Menjadi acuan dalam penyelesaian kasus korupsi.
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Tentang kasus penipuan dan penggelapan yang memberikan interpretasi hukum dalam kasus tersebut.
6. Doktrin Hukum
Definisi: Doktrin hukum adalah ajaran atau pendapat ahli hukum yang mempengaruhi perkembangan hukum pidana.
Contoh:
- Pernyataan Prof. Mochtar Kusumaatmadja: Doktrin tentang prinsip-prinsip hukum pidana yang mempengaruhi pandangan hukum di Indonesia.
- Pendapat Prof. M.A. C. Amrullah: Doktrin tentang kejahatan dan hukuman dalam sistem hukum pidana.
7. Hukum Adat
Definisi: Hukum adat adalah norma-norma lokal yang di akui dalam masyarakat adat dan dapat di terapkan dalam hukum pidana.
Contoh:
- Hukum Adat Bali: Aturan adat mengenai pencurian atau pelanggaran adat yang di atur dalam masyarakat Bali.
- Hukum Adat Minangkabau: Aturan adat yang mengatur tentang pelanggaran dalam komunitas Minangkabau.
8. Perjanjian Internasional
Definisi: Perjanjian internasional adalah kesepakatan antara negara-negara yang mengatur tindak pidana lintas negara.
Contoh:
- Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak: Melindungi hak-hak anak dalam hukum internasional.
- Statuta Roma: Piagam untuk mendirikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili pelanggaran serius seperti genosida.
9. Asas-Asas Umum Hukum
Definisi: Asas-asas umum hukum adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi penerapan hukum pidana.
Contoh:
- Asas Legalitas: “Nullum crimen, nulla poena sine lege” (tidak ada kejahatan dan hukuman tanpa undang-undang).
- Asas Proportionalitas: Hukuman harus sesuai dengan beratnya kejahatan.
10. Praktek Pengadilan
Definisi: Praktek pengadilan adalah penerapan hukum pidana dalam praktik pengadilan dan keputusan-keputusan yang diambil oleh hakim.
Contoh:
- Praktik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Bagaimana kasus-kasus pidana ditangani dan diputuskan oleh pengadilan.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Kerajaan Demak : Latar Belakang & Sistem Pemerintahannya
- Majas Metafora : Pengertian, Sejarah, Jenis, Cara & Contohnya
- Hewan Karnivora : Pengertian, Jenis, Klasifikasi & Contohnya
- Senam Lantai : Sejarah, Jenis, Teknik Dasar, Manfaat & Tokohnya
- Pengertian Teater : Jenis, Fungsi, Unsur, Nilai & Konsepnya