Sejarah Uang: Jenis – Jenis dan Lembaga

5/5 - (3 votes)

Bisacumlude Haloo haloo haloo haloo para generasi milenial yang cerdas dan mandirii… Jumpa lagi dalam postingan artikel kita kali ini yang tentunya bahasan pada postinngan rtikel kita kali ini, tidak akan kalah menarik dari bahasan – bahasan postingan artikel kita sebelum – sebelumnya, pada postingan artikel kita kali ini, kita akan membahas mengenai ” Sejarah Uang: Jenis – Jenis dan Lembaga ” .. Semoga informasi yang kita sampaikan dapat bermanfaat dan tentunya dapat menambah pengetahun para pembaca… Selamat membaca…. ๐Ÿ™‚ ๐Ÿ™‚ ๐Ÿ™‚ ๐Ÿ™‚

  1. Jenis โ€“ Jenis Uang

Uang yang dijadikan alat sebagai alat untuk melakukan berbagai macam kegiatan sehari โ€“ hari terbagi dalam beberapa jenis uang. Pembagian ini yang didasarakan pada berbagai maksud dan tujuan dalam penggunaanya sesuai dengan keperluan berbagai komponen pihak yang membutuhkan. Jenis โ€“ jenis uang juga sudah banyak berkembang sesuai dengan berkembangnya zaman baik dilihat dari segi perkembangan nilai intrinsik uang tersebut atau jika dilihat dari segi nominal maupun fungsi yang terkandung di dalam uang itu sendiri.

Adapun jenis โ€“ jenis uang yang dapat dilihat dari berbagai sudut pandang aialah, sebagai berikut:

Berdasarkan bahan, jika dilihat berdasarkan bahan dalam pembuatan uangnya, maka jenis uang terbagi menjadi 2 jenis yaitu uang logam dan uang kertas.

  1. Uang logam, merupakan jenis uang yang berbentuk koin yang terbuah dari bahan logam baik itu dari alumunium, kupronikel, bronze, emas, perunggu, perak atau bahkan jenis bahan lainnya. Jenis uang yang terbuat dari logam biasanya memiliki nilai nominal uang yang kecil. Di negara Indonesia sendiri jenis uang yang terbuat dari logam memiliki pecahan, yaitu: Rp. 5, Rp. 25, Rp. 50, Rp. 100, Rp. 200, Rp. 500 dan Rp. 1.000.
  2. Uang kertas, jenis uang kertas merupakan jenis uang yang bahan pembuatannya dari kertas atau bahan lainnya. Uang dari jenis bahan kertas seniri biasanya memiliki jumlah nominal yang besar sehingga mudah jika harus dibawa kemana โ€“ mana untuk keperluan sehari โ€“ hari. Uang jenis ini terbuat dari bahan kertas yang memiliki kualitas yang tinggi yaitu memiliki ketahanan terhadap air, tidak mudah robek ataupun luntur. Pecahan uang kertas sendiri di Indonesia di mulai dari Rp. 100, Rp. 500, Rp. 1000, Rp. 2000, Rp. 5000, Rp. 10.000, Rp. 20.000, Rp. 50.000 dan Rp. 100.000
Baca Juga  Memahami Teori - Teori Pelatihan Kerja Karyawan

Berdasarkan nilai, jenis uang ini dapat dilihat dari nilai yang terkandung pada uang tersebut, baik itu pada nilai intrinsiknya atau bahan uang dan pada nilai nominalnya atau nilai yang tertera di dalam uang tersebut. Uang jenis ini terbagi kedalam 2 jeni uang, yaitu:

  1. Bernilai penuh, merupakan uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya, contohnya uang logam dimana nilai bahan untuk pembuatan uang logam sam dengan nilai nominal yang ertulis pada uang logam tersebut.
  2. Tidak bernilai penuh, merupakan uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil dari nilai nominalnya. Sebagai contoh uang yang terbuat dari kertas. Uanng dengan jenis ini sering disebuut uang yang bertanda atau token money. Kadangkala nilai intrinsik uang jenis ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai nominal yang terkandung di dalamnya.

Berdasarkan lembaga, berdasarkan lembaga maksudnya adalah badan atau lembaga yang menerbitkan atau mengeluarkan uang. Jenis uang yang diterbitkan berdasarkan lembaga terdiri dari 2 jenis, yaitu uang kartal atau uang yang diterbitkan oleh bank sentral baik uang logam ataupun uang kertas dan uang giro atau uang yang diterbitkan oleh bank umum seperti cek, credit card, bilyard giro dan juga traveller ceque. Adapun perbedaan nyata dari kedua jenis uang ini adalah sebagai berikut:

  1. Uang kartal berlaku dan dapat digunakan diseluruh lapisan masyarakat, sedangkan uang giral hanya digunakan dan berlaku dikalangan masyarakat tertentu saja.
  2. Nominal dalam uang kartal sudah tertera dan terbatas, sedangkan dalam uang giral haruslah ditulis terlebih dahulu sesuai dengan kebutuha dan memiliki nilai nominal yang tidaklah terbatas.
  3. Uang kartal dijamin oleh pemerintah tertentu, sedangkan pada uang giral hanya dapat dijamin oleh bank yang mengeluarkannya tersebut.
  4. Uang kartal memiliki kepastian pembayaran sperti dan sesuai yang tertera pada nominal dar uang terebut, sedangkan pada uang giral belum memiliki adanya kepastian pembayaran, karena hal ini tergantung dari berbagai macam hal termasuk dari lembaga yang mengeluarkannya.
  5. Berdasarkan kawasan, uang jenis ini dilihat dari daerah atau wilayah berlakunya suatu uang. Jenis uang berdasarkan kawasan adalah sebagai berikut:
  6. Uang lokal, merupakan uang yang berlaku disuatu negara tertentu seperti; Rupiah yang hanya berlaku di Indonesia atau Ringgit yang hanya berlaku di Malaysia.
  7. Uang regional, merupakan jennis uang yang bebrlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal seperti untuk kawasan Eropa yang memberlakukan mata uang tunggal yaitu EURO.
  8. Uang international, merupakan uang yang berlaku antar negara seperi US Dolar dan menjadi standar pembayaran internasional.
  1. Sejarah Jenis โ€“ Jenis Uang Di Indonesia

Perkembangan jenis mata uang yang beredar di Indonesia setelah kemerdekaan 1945 beragam. Setelah tahun 1951 dengan berlakunya Hukum Darurat No. 20 tahun 27 September 1951, ditetapkan alat pembayaran yang sah yaitu Rupiah kecuali Irian Barat. Kemudian diperkuat dengan keluarnya Undang โ€“ Undang Pokok Perbankan Nomor 13 Tahun 1968 yang isinya menetapkan satuan hitung uang Indonesia adalah Rupiah yang disingkat menjadi Rp. Adapun jenis โ€“ jenis mata uang sebelum keluarnya peraturan perundang โ€“ undangan di atas sebagai berikut:

  1. ORI, ORI atau Uang Repulik Indonesia yang berlaku hanya pada pula Jawa.
  2. URIDAB, yaitu Uang Republik Indonesia yang hanya berlaku pada daerah Banten.
  3. URIPS, yaitu Uang Republik Indinesia Provinsi Sumatera yang beralaku hanya disebagian pulau Sumatera. Hal ini disebabkan karena ada beberapa mata uang yang berlaku di daearah Sumatera.
  4. URITA, yaitu Uang Republik Indonesia Tapanuli yang hanya berlaku pada daerah Tapanuli.
  5. URIPSU, yaitu Uang Republik Indonesia Sumatera Utara yang hanya berlaku pada Provinsi Sumatera Utara.
  6. URIBA, yaitu Uang Republik Indonesi Baru Aceh yanng hanya berlaku pada daerah Aceh.
  7. UDMP, yaitu Uang Dewan Mandat Pertahanan daerah Palembang yang hanya berlaku pada daerah Palembang.
Baca Juga  Strategi Pemasaran Tempat dan Promosi

Demikianlah informasi yang dapat kita sampaikan pada postingan artikel kita kali ini dengan bahasan tentang ” Sejarah Uang: Jenis – Jenis dan Lembaga ”ย … Semoga bahasan yang ada pada postingan artikel kita kali ini dapat menambah wawasan dan dapat bebrmanfaat bagi para generasi milenial yang cerdas mandiri untuk mengetahui lebih banyak informasi lainnya. Stay teruss pada postingan kami selanjutnya, tetap kunjunngi website bisacumlaude.com karena akan selalu ada materi – materi menari lainnnya… ๐Ÿ™‚ ๐Ÿ™‚ ๐Ÿ™‚ ๐Ÿ™‚

Berikut Artikel Terkait Lainnya