Kode Etik Profesi Dalam Etika Profesi

Rate this post

Bisacumlude Haloo haloo haloo haloo para generasi milenial yang cerdas dan mandirii… Jumpa lagi dalam postingan artikel kita kali ini yang tentunya bahasan pada postinngan rtikel kita kali ini, tidak akan kalah menarik dari bahasan – bahasan postingan artikel kita sebelum – sebelumnya, pada postingan artikel kita kali ini, kita akan membahas mengenai ” Bisnis Dalam Etika Profesi ” .. Semoga informasi yang kita sampaikan dapat bermanfaat dan tentunya dapat menambah pengetahun para pembaca… Selamat membaca…. πŸ™‚ πŸ™‚ πŸ™‚ πŸ™‚

Kode Etik Profesi

Sehubungan dengan pengertian etika sering kita mendengar istilah kode etik dan etika jabatan. Kode etik merupakan aturan – aturan susila atau sikap ahlak yang ditetapkan bersama dan ditatai bersama oleh para anggota yang tergabung dalam suatu organisasi profesi. Oleh kaena itu kode etik profesi meruupakan suatu bentuk persetujuan bersama, yang timbul secara murni dari diri pribadi para anggota. Kode etik merupakan suatu serangkaian ketentuan dan peratuan yang disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para anggota organisasi profsi tersebut. Kode etik lebih meningkatkan kepada pembinaan para anggota sehingga mampu unntuk memberikan sumbangan yang akan berguna dalam pengabdian di masyarakat.

Bertens (1995) menyatakan bahwa kode etik profesi merupakan sebuah norma yang telah ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus juga dapat menjamin mutu profesi tersebut dimata masyarakat. Apabila satu anggota masyarakat menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok pofesi harus menyelesaikan berdasarkan kekuasannya sendiri. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan oemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan suatu bentuk pengatran diri profesi yang bersangkutan, dan ii perwujudan dari suatu nilai moral yang hakiki yang tidak dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita – cita dan nilai – nilai yang hidup di dalam lingkungan profesi itu sendiri. Kode etik profesi merupakan rumusan norma moral yang mengemban profesi itu. Kode etik profesi menjadi tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi. Kode etik profesi merupakan upaya pencegahan berbeuat yang tidak etis bagi para anggotanya.

Baca Juga  Latar belakang terjadinya impulse buying

Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang disusun secara rapih, lenngkap, tanpa cacat, dalam bahasa yang baik sehingga hal tersebut dapat menarik perhatian serta juga dapat menyenangkan para pembacanya. Semua hal yang tergambar adalah suatu bentuk perilaku yang baik – baik. Akan tetapi, dibalik semua itu terdapat suatu kelemahan adalah sebagai berikut:

  1. Idealisme yang terkandung di dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan suatu fakta yang terjadi disekitar para profesional sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini juga cukup menggelitik para profesional untuk dapat berpaling kepada kenyataan serta mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan yang berbingkai.
  2. Kode etik profesi merupakan suatu himpunan nama moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya yang semata – mata berdasarkan kesadaran profesional. Rpanya kekurangan ini memberikan peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya tersebut.

Fungsi Kode Etik Profesi

Mengapa kode etik profesi perlu untuk dirumuskan secara tertulis? Sumaryono (1995) mengemukakan tiga alasannya antara lain sebagai berikut:

  1. Sebagai suatu sarana kontrol sosial.
  2. Sebagai pencegahan terhadap campur tangan yang ada dari pihak lain.
  3. Sebagai pencegah suatu kesalahpahaman dan juga konflik.

Kode etik profesi merupakan suatu kriteria prinsip yang profesional yang telah digariskan sehingga dapat diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota baru, lama ataupun calon anggota kelompok profesi. Dengan demikian dapat dicegah kemungkinan terjadinya konflik kepentingan antar sesama anggota kelompok profesi,Β  atau antar anggota kelompok profesi dan masyarakat. Anggota kelompok profesi atau anggota kelompok masyarakat dapat melakukan kontrol melalui rumusan kode etik profesi, apakah anggota kelompok profesi telah memenuhi kewajiban profesionalnya sesuai dengan kode etik profesi tersebut.

Baca Juga  Etiket Dalam Bergaul

Kode etik profesi juga sudah menentukan standarisasi dari kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Dengan demikian, pemerintah atau masyarakat tidak perlu lagi campur tangan untuk menentukan bagaimana seharusnya anggota kelompok profesi melaksanakan kewajiban profesionalnya. Hubungan antar pengemban profesidan masyarakat misalnya saja antara pengacara dan klien, antar dosen dan mahasisa, antar dokter dan pasien tidaklah perlu diatur secara detail dengan undang – undang oleh pemerintah, atau oleh masyarakat karena kelompok profesi tersebut telah menetapkan secara tertulis norma atau patokan tertentu berupa kode etik profesi. Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya akan lebih efekti lagi apabila norma perilaku tersebut dirumuskan sedemikian baiknya, sehingga memuaskan pihak – pihak yang berkepentingan. Kode etik profesi merupakan kristalisasi perilaku yang dianggap benar menurut pendapat umu karena berdasarkan pertimbangan kepentingan profesi yag bersangkutan.

Kode Etik Profesi Kurang Berfungsi

Beberapa contoh dari gejala yang didapat dikemukakan antara lain adalah hubungan yang bbrikut ini:

  1. Hubungan dokter dengn pasien

Doketer yag menyuruh pasiennya agar membeli obat resep diapotok yang ditujuknya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kolusi bermotif bisnis antara dokter dan apotekernya, bukan motif profesional. Ini berrati kode etik profesi dokter kurangΒ  berfugsi sebagaimana mestinya.

  1. Hubungan insyinyur pemborong dan pimprof

Insinyur pemborong bangunan membangun gedung menurut konstruksi yang telah ditetapkan di dalam kontrak. Ketentuan kontrak menyatakan bahwa semua bahan kayu adalah standard kelas satu. Nyatanya kayu kusen adalah standar kelas dua. Disini terjadi pengurangan nilai yang dianggap biasa oleh pemimpin proyek. Hal ini yang menimbukan suatu dugaan adanya kolusi yang bermotif bisnis anntara insinyur dan pimprof. Hal ini menunjukan berrati kode etik profesi insinyur kurang berfungsi dengan sebagaimana mestinya tersebut.

  1. Hubungan hakim dengan terdakwa
Baca Juga  Pengaruh Bonus Pack dan Price Discount Terhadap Impulse Buying

Hakim yang memutusakan perkara perkosaan dengan hukuman percobaan. Padahal saksi oenderita dengan tegas dan gamblang menerangkan di bawah sumpah jabatan kekerasan terdakwa yang menyetubuhi bertentangan dengan kehendaknya. Disini tampak tidak sebanding anntara kehormatan yang ternodai dengan hukuman tanpa dijalani. Hal ini menimbukan dugaan, adanya suap terdakwa kepada hakim. Hal ini berarti kode etik profesi hakim tersebut kurang berfungsi dengan sebagaimana mestinya.

Demikianlah informasi yang dapat kita sampaikan pada postingan artikel kita kali ini dengan bahasan tentang ” Kode Etik Dalam Etika Profesi”Β … Semoga bahasan yang ada pada postingan artikel kita kali ini dapat menambah wawasan dan dapat bebrmanfaat bagi para generasi milenial yang cerdas mandiri untuk mengetahui lebih banyak informasi lainnya. Stay teruss pada postingan kami selanjutnya, tetap kunjunngi website bisacumlaude.com karena akan selalu ada materi – materi menari lainnnya… πŸ™‚ πŸ™‚ πŸ™‚ πŸ™‚

Berikut Artikel Terkait Lainnya