Upaya Untuk Mematuhi Kode Etik Profesi

Rate this post

Bisacumlude Haloo haloo haloo haloo para generasi milenial yang cerdas dan mandirii… Jumpa lagi dalam postingan artikel kita kali ini yang tentunya bahasan pada postinngan rtikel kita kali ini, tidak akan kalah menarik dari bahasan – bahasan postingan artikel kita sebelum – sebelumnya, pada postingan artikel kita kali ini, kita akan membahas mengenai ” Upaya Untuk Mematuhi Kode Etik Profesi ” .. Semoga informasi yang kita sampaikan dapat bermanfaat dan tentunya dapat menambah pengetahun para pembaca… Selamat membaca…. πŸ™‚ πŸ™‚ πŸ™‚ πŸ™‚

Seperti telah diuraikan sebelumnya, kode etik profesi merupakan suatu bagian dari huum pasif, tetapi tidaklah memiliki upaya pemaksa yang keras seperti halnya dengan hukum pasif yang memiliki taraf undanng – undang. Hal inilah merupakan bentuk kelemahan kode etik profesi bagi seorang profesional yang lemah akan iman. Untuk dapat mengatasai pada kelemahan tersebut, upaya alternantif yang dapat ditempuh adalah dengan memasukkan upaya pemaksa yang keras ke dalam kode etik profesi. Alternatif tersebut dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu dengan memasukkan klausal penundukan pada hukum positif undang – undang di dalam suatu rumusan kode etik profesi, atau juga dalam legalisasi kode etik profesi yang melalui pegadilan negeri setempat. Kedua upaa terebut diuraikan satu demi satu ke adam berikut ini:

  1. Klausal Penundaan Pada Undang – Undang

Setiap undang – undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang akan diancamkan pada si pelanggarnya. Dengan demikian hal tersebut akan menjadi pertimbangan pada warganya, yang tidak ada jalan lain kecuali taat. Jika terjadinya pelanggaran berarti warga tersebut yang bersangkutan besedia untuk dikenai sanksi yag cukup memberatkan atau merepotkan baginya. Ketegasan sanksi pada undang – undang ini lalu diproyeksikan kepada rumusan kode etik profesi yang dapat memberlakukan sanksi undang – undang kepada pelanggarnya.

Baca Juga  Analisis Posisi Terhadap Persepsi Konsumen

Dalam rumusan kode etik profei dicantumkan ketentuan – ketentuan sebagai berikut: β€œPelanggar kode etik dapat dikenai sanksi yang sesuai dengan ketentuan undang – undang yanng berlaku”. Ini berarti, jika pelanggar kode etik profesi tersebut merugikan klien atau mencari keadilan, maka dia dapat dikenai oleh sanksi undang – undang yaitu berbentuk pembayaran ganti rugi, pembayaran denda, pencabutan hak tertentu, ataupun dengan pudana badan. Untuk itulah harus ditempuh dengan saluran hukum yang berlaku bahwa yang berwenang untuk membebani sanksi itu adalah pengadilan. Dengan kata lain pelanggar kode etik profesi tersebut dapat diajukan ke muka pengadilan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  1. Legallisasi Kode Etik Profesi

Kode etik profesi adalah semacam bentuk perjanjian yang terjadi bersama semua anggota bahwa mereka semua anggota tersebut berjanji untuk selalu mematuhi kode etik yang telah dibuat secara bersama – sama. Dalam rumusan kode etik tersebut dapat dinyatakan apabila terjadi suatu pelanggaran, kewajiban mana yang cukup diselesaikan oleh Dewan Kehormatan, dan juga kewajiban mana yang harusnya diselesaikan oleh sebuah pengadilan. Untuk dapat memperoleh suatu legalisasi, ketua profesi yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dengn maksud agar kode etik tersebut dapat disahkan dengan akta penetapan pengadilan yang berisi dengan perintah penghukuman kepada setiap anggota untuk dapat memenuhi kode etik tersebut. Jadi, kekuatan tersebut berlaku serta mengikat kode etik yang mrip dengan akta perdamaian yang telah dibuat oleh serang hakim. Apabila ada yang melangga kode etik tersebut, maka dengan melalui surat perintah, pengadilan akan memaksakan pemulihan itu.

  1. Etika Jabatan

Apakah yang dimaksud dengan jabatan itu? Istilah jabatan berasal dari kata job (dalam bahasa inggris). Kata job dalam bahas Indonesia sering diterjemahkan dengan berbagai macam istilah. Ada yang menerjemahkannya dengan kata pekerjaan, ada juga yang menerjemahkannya dengan kata tugas. Istilah yang palin sering juga digunakan adalah kata jabatan. Di bawah ini akan juga diuraikan secara lebih terinci pengertian tentang jabatan, job position sebagai berikut:

  1. Jabatan meupakan sekelompok position yang sama yang ada di dalam suatu perusahaan. Position merupakan suatu sekelompok task yang dilakukan hanya dengan seorang pegawai. Task adalah suatu satuan pekerjaan.
  2. Job juga didefinisikan sebagai suatu kelompok position yang mengandung banyak persamaan yang ada di dalam tugas, kecakapan, pengetahuan dan juga tanggung jawab. Job itu tidak berhubungan dengan orang dan perseorangan. Job menunjukan apa yang dilakukan bukan orang lain yang menngerjakan.
  3. Di dalam pengertian sehari – hari istilah jabatan sering diartikan sebagai bentuk keddudukan sesorang yang berada di dalam suatu organisasi tertentu.
  4. Di dalam hubungannya dengan pengertian β€œetika jabatan” yang dimaksud dengan jabatan itu sendiri adalah jabatan yang dimksud seperti yang ada di dalam undang – undang No. 8 tahun 1974 tentang pokok – pokok kepegawaian. Menurut undang – undang No. 8 tahun 1974 yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang dapat menunjukan tugas dan tanggng jawab, wewenang dan hak seorang pegawai dalam rangka susunan suatu organisasi.
Baca Juga  Pengertian Investasi : Ciri, Jenis, Manfaat, Langkah & Resikonya

Dengan demikian, yang dimaksud dengan etika jabatan adalah sebuah norma – norma, nilai – ilai, kaidah – kaidah, ukuran – ukuran yag diterima serta ditatai oleh para pegawai tersebut yang berupa peraturan – peraturan ataupun hal – hal yang sudah merupakan kebiasaan yang baik, dan juga dianggap oleh setiap pegawai sudah dapat mengetahui dan juga melaksanakannya. Dapat juga dikatakan bahwa etika jabatan merupakan sebuah kebiasaan yang baik atau juga sebuah peraturan yang diterima dan juga ditaati oleh pegawai – pegawainya yang kemudia mengendap menjadi normatif. Etika jabatan sangatlah penting dalam rangka untuk pembinaan pegawai negeri untuk dapat meningkatkan muu serta dapat mewujudkan aparatur negara yang bersih dan juga berwibawa. Di samping itu juga dengn melaksanakan etika jabatan akan tercipta suatu bentuk sistem pangkat dan jabatan yang baik dan sehat yang ada di negara kita. Etika jabatan juga merupakan salah satu bentuk sayrat yang berlaku dan berada di dalam lingkungan pekerjaan atau juga pada lingkungan profesi dan berisi ciri – ciri atau syarat – syarat sebagai berikut ini:

  1. Untuk dapat menduduki suatu jabatan tertentu, diperlukan adanya syarat – syart pengetahuan khusus serta technical skill.
  2. Perlu adanya pendidikan yang memungkingkan seseorang untuk dapat mempersiapkan diri dilapangan khusus tersebut.
  3. Pwrlunya kualifikasi yang diakui untuk dapat menjabata dan melakukan praktik khusus yang ada di dalam jabatan tersebut.
  4. Adanya suatu wadah yang melkasanakan praktik khusus tersebut.
  5. Adanya kode etik ataupun kode kehomatan yang dapat mengatur perilaku angota – anggota tersebut secara mengikat.

Demikianlah informasi yang dapat kita sampaikan pada postingan artikel kita kali ini dengan bahasan tentang ” Upaya Untuk Mematuhi Kode Etik ProfesiΒ ”Β … Semoga bahasan yang ada pada postingan artikel kita kali ini dapat menambah wawasan dan dapat bebrmanfaat bagi para generasi milenial yang cerdas mandiri untuk mengetahui lebih banyak informasi lainnya. Stay teruss pada postingan kami selanjutnya, tetap kunjunngi website bisacumlaude.com karena akan selalu ada materi – materi menari lainnnya… πŸ™‚ πŸ™‚ πŸ™‚ πŸ™‚

Baca Juga  Kode Etik Profesi Dalam Etika Profesi

Berikut Artikel Terkait Lainnya