Bisacumlude Haloo haloo haloo haloo para generasi milenial yang cerdas dan mandirii… Jumpa lagi dalam postingan artikel kita kali ini yang tentunya bahasan pada postinngan rtikel kita kali ini, tidak akan kalah menarik dari bahasan – bahasan postingan artikel kita sebelum – sebelumnya, pada postingan artikel kita kali ini, kita akan membahas mengenai ” Latar Belakang Disahkannya UUD 1945 ” .. Semoga informasi yang kita sampaikan dapat bermanfaat dan tentunya dapat menambah pengetahun para pembaca… Selamat membaca…. 🙂 🙂 🙂 🙂
Setelah Indonesia diproklamasikan secara resmi terbentuklah suatu negara baru yang bernama Indonesia. Salah satu hal terpenting yanng harus dipenuhi adalah Undang – Undang Dasar (UUD). Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melakukan sidang untuk membahas, mengambil keputusan yang kemudian mengesahkan UUD. Rapat yang petama diadaan di Pejambon yang sekarang di kenal dengan nama Gedung Pancasila. Rencananya pada pukul 11.30 sidang pleno dibuka di bawah pimpinan Soekarno. Kemudian juga dilaksanakan acara pandangan umum, yang kemudian dilanjutkan dengan adanya pembahasan bab demi bab serta pasal demi pasal. Namun sebelum secara resmi rapat tersebut dilaksanakan perkembangan isu yang sangat krusial yang terkait dengan bunyi sila pertama dalam Pancasila yag merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembukaan UUD: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya”. Rakyat pada Indonesia Timur yang umumnya beraga Kristen Protestan dan Katolik merasaka keberatan dengan adanya rumusan tersebut. Informasi penting ini disampaikan oleh seorang opsir Angkatan Laut Jepang. Dengan diantar Nisyjima opsir Jepang itu bertemmu degan Moh. Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 pada sore hari. Semalaman Moh . Hatta terbayang bagaimana Republik Indonesia tanpa Indonesia bagian Timur, bagaimana juga perjuangan yang telah bertahun – tahun dilakukan bersama baik dari kelompok islam, kristen, katolik serta agama yanng lainnya.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 pada pagi harinya sebelum dimulainya sidang PPKI, Bung. Hatta menemui tokoh – tokoh islam yang cukup berpengaruh seperti Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo serta Teuku Hasan. Mereka lalu dikumpulkan dan diajak rapat dahulu. Bung Hatta langsung menyampaikan informasi yang diberikan oleh Opsir Jepang tersebut, Bung. Hatta yang memiliki kedudukan yang cukup berpengaruh akhirnya berhasil meyakinkan para tokoh islam. Pada akhirnya mereka semua sepakat dibandingkan harus terjadi perpecahan maka rela untuk menghilangkan kata – kata, “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya”, yang menyertai Ketuhanan dalam pembukaan UUD, sehinggal tinggal “Ketuhanan”. Ada pemikiran juga untuk dapat menambahkan kata – kata dibelakang Kethanan dengan “berdasarkan kemanusiaan” sehingga menjadi “Ketuhanan berdasarkan kemanusiaan”. Ki Bagus Hadikusumo kemudian mengusulkan dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang pada akhirnya semua sepakat dan sidang PPKI akhirnya dimulai.
Dalam acara pertama yaitu pandangan umum, Bung. Hatta juga menyampaikan hasil lobby atau pertemuannya dengan beberapa tokoh islam yang hasilnnya mengganti kata – kata yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya:, dalam draf pembukaan UUD diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan itu telah dikonsultasikan dan telah didiskusikan antara Htta dengan para pemuka islam. Hatta menegaskan bahwa kesepakatan itu diambil karena suatu pernyataan pokok mengenai seluruh bangsa tidaklah tepat hanya menyangkkut identitas sebagian rakyat Indonesia sekalipun merupakan bagian yang mayoritas. Kesepakatan tentang pergatian rumus ini dapat melegakan semua pihak, sekalipun sebagian dari pihak islam ada yang merasa kecewa, tetapi tidak ada masalah. Rapat pandangan umum dapat berjalan dengan lancar. Setelah diadakannya revisi isi draft pembukaan UUD yang tertera di dalam Piagam Jakarta itu, lahirlah rumusan teks Pancasila yang kemudian pada akhirnya di sahkan pada sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebut.
Adapun isi dari Pancasila yang sudah disahkan adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia
- Kerakyata yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawarana dan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang akhirnya dilanjutkan dengan membahas bab per bab, pasal demi pasal. Pembahasan ini juga cukup produktif dan juga dapat berjalan dengan lancar. Pada saat itu jam sudah mnunjukan pukul 13.50 WIB yang akhirnya sidang dihentikan untuk istirahat sampai pada pukul 15.00 WIB untuk dapat memberi kesempatan sholat bagi para umat islam dan juga untuk memberi kesempatan makan siang bagi yang tidak menunaikan ibadah puasa. Pada pukul 15.00 sidang sudah dimulai kembali. Agenda utamanya adalah pemilihan presiden dan wakil presiden. Sebagai dasar hukum pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut harus disahkan terlebih dahulu yaitu pada pasal 3 dari aturan peralihan. Hal ini menandai untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Kertas suara tersebut dibagikan tetapi atas usul Otto Iskandardinata, maka secara aklamasi terpilihlah Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI. Sesudah itu, pasal – pasal yang tersisa yang berkaitan dengna aturan peralihan dan aturan tambahan disetujui. Setelah menjadi presiden, Soekarno kemudian menunjuk 9 orang anggota PPKI sebagai panitia kecil yang dipimpin oleh Otto Iskandardinata. Tim ini yang bertugas untuk merumuskan pembagian wilayah negara Indonesia.
Pembentukan Departmen dan Pemerintah Daerah
Sidang PPKI dilanjutkan kembali pada tanggal 19 Agustus 1945. Acara yang pertama adalah membahasa mengenai hasil kerja panitia kecil yang saat itu dipimpin oleh Otto Iskandardinata. Sebelum acara tersebut dimulai, Presiden Soekarno ternyata telah menunjuka Ahmad Subarjo, Sutarjo Kartohadikusumo dan Kasman Singodimejo sebagai panitia kecil yang ditugasi untuk merumuskan bentuk departmen bagi pemerintahan RI, tetapi bukan personalianya atau pejabatnya. Otto Iskandardinata pada akhirnnya menyampaikan hasil kerja dari panitia kecil tersebut yang dia pimpin. Adapun hasil keputusannya tersebut tentang pembagian wilayah NKRI menjadi delapan provinsi sebagai berikut: Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo atau Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil, Sumatera dan Jawa Barat.
Disamping delapan wilah pembagian tersebuut, masih juga ditambah dengan daerah Istimewa Yogyakarta dan juga Surakarta. Setelah itu, sidang kemudian dilanjutkan lagi dengan mendengarkan laporan Ahmad Subarjo, mengenai pembagian Departmen atau pembagian kementrian. Adapun hasil – hasil yang disepakati yaitu NKRI terbagi atas 12 departmen. Adapun departmen – departmen tersebut sebagai berikut:
- Kementrian Dalam Negeri
- Kementrian Luar Negeri
- Kementrian Kehakiman
- Kementrian Keuangan
- Kementrian Kemakmuran
- Kementrian Kesehatan
- Kementrian Pengajaran
- Kementrian Sosial
- Kementrian Pertahanan
- Kementrian Penerangan
- Kementrian Perhubungan
- Kementrian Pekerjaan Umum
Selain itu, ada juga yang dibentuk yaitu pada bagian departmen kementrian negara.
Demikianlah informasi yang dapat kita sampaikan pada postingan artikel kita kali ini dengan bahasan tentang ” Latar Belakang Disahkannya UUD 1945 ” … Semoga bahasan yang ada pada postingan artikel kita kali ini dapat menambah wawasan dan dapat bebrmanfaat bagi para generasi milenial yang cerdas mandiri untuk mengetahui lebih banyak informasi lainnya. Stay teruss pada postingan kami selanjutnya, tetap kunjunngi website bisacumlaude.com karena akan selalu ada materi – materi menari lainnnya… 🙂 🙂 🙂 🙂
Berikut Artikel Terkait Lainnya