Dasar hukum bela negara

Rate this post

BELA NEGARA
 Dasar-dasar hukum yang memuat tentang hak dan kewajiban bela negara adalah:
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
Pasal 68 Undang-Undang Rl No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
“Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Rl No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”

 Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
o Pendidikan kewarganegaraan
o Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
o Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
o Pengabdian sesuai dengan profesi
 Nilai-nilai bela negara meliputi:
1. Cinta terhadap tanah air
Cinta tanah air adalah perasaan bangga dan cinta terhadap bangsa dan negara. Bangga dan cinta telah menjadi bagian dari NKRI sehingga dengan sepenuh hati rela berkorban untuk membela bangsa dan negara dari setiap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan.
2. Sadar berbangsa dan bernegara
Kesadaran berbangsa dan bernegara memiliki arti bahwa sebagai individu kita hidup dan terikat dalam kaidah dan naungan NKRI sehingga harus mempunyai sikap dan perilaku untuk bertindak dan rela berkorban demi kebaikan bangsa dan negara Indonesia.
3. Yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara
Keyakinan akan Pancasila sebagai ideologi negara, harus tertanam di dalam hati seluruh rakyat Indonesia. Karena sebagai ideologi negara, nilai-nilai Pancasila menjadi sumber inspirasi dan cita-cita hidup bangsa Indonesia serta menjadi pedoman hidup dalam bermasyarakat.
4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia
Rela berkorban demi bangsa dan negara adalah kerelaan berkorban dan mengabdi tanpa pamrih terhadap tanah air dengan penuh kesadaran keikhlasan, dan tanggung jawab untuk mempertahankan kelangsungan NKRI.
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Kemampuan fisik dan psikis yang baik menjadi modal awal yang besar untuk melakukan bela negara. Kemampuan fisik meliputi kesehatan jasmani yang prima dan kemampuan melakukan tindakan fisik yang baik. Sementara kemampuan psikis meliputi kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual.

Ancaman Integrasi Indonesia
 Ancaman terhadap integrasi NKRI dapat berupa ancaman militer atau ancaman nonmiliter.
 Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang dapat membahayakan keutuhan NKRI.
 Ancaman nonmiliter adalah ancaman tidak menggunakan unsur-unsur senjata namun dapat membahayakan keutuhan NKRI.
 Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, spionase, aksi terorisme, sabotase, dan pemberontakan bersenjata.

Baca Juga  Sistematika Dalam Membuat Proposal

Sistem Pertahanan Negara
 Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
 Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
 Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
 Komponen cadangan adalah sumber daya nasional (meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan) yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
 Komponen pendukung adalah sumber daya nasional (meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
 Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter, menempatkan Lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
 Strategi pertahanan dan keamanan negara untuk mengatasi berbagai macam ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
 Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara, dengan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
 Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta memiliki ciri-ciri kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan.
 Ciri kerakyatan berarti orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
 Ciri kesemestaan berarti seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
 Ciri kewilayahan berarti gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.
Dewan Ketahanan Nasional
Dewan Ketahanan Nasional (disingkat Wantannas) adalah lembaga yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia. Dewan Ketahanan Nasional merupakan Lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sejarah
Pada tahun 1946, berdasarkan UU No. 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya, dibentuk Dewan Pertahanan Negara, yang mempunyai fungsi sebagai pemegang kekuasaan keadaan darurat. Sebagai ketua adalah Perdana Menteri.
Pada tahun 1954, berdasarkan UU No.29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara, dibentuk Dewan Keamanan yang dalam keadaan perang berubah menjadi Dewan Pertahanan. Dewan Keamanan mempunyai fungsi sebagai pembantu Presiden, memberi pertimbangan soal keamanan dan pengerahan sumber-sumber kekuatan bangsa dan Negara.
Pada tahun 1961, berdasarkan Keppres No 618 tahun 1961 dibentuk Dewan Pertahanan Negara dalam rangka upaya bela negara membebaskan Irian Barat.
Pada tahun 1970, berdasarkan Keppres No. 51 Tahun 1970, dibentuk Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (Wanhankamnas)yang mempunyai fungsi sebagai pembantu Presiden menetapkan kebijakan nasional tertinggi pemecahan masalah keamanan nasional dan pengerahan sumber-sumber kekuatan bangsa dan negara serta perkiraan risiko. Wanhankamnas diperkuat oleh UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI.
Pada tahun 1999, berdasarkan Keppres No.101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, maka nama Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) secara resmi diberlakukan sebagai pengganti Wanhankamnas.
Anggota
• Ketua Dewan: Presiden Republik Indonesia
• Sekretaris Dewan: Sekretaris Jenderal Wantannas merangkap anggota
• Anggota Dewan:
1. Wakil Presiden Republik Indonesia;
2. Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
3. Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri;
4. Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
5. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan;
6. Menteri Negara Sekretaris Negara;
7. Menteri Dalam Negeri;
8. Menteri Luar Negeri;
9. Menteri Pertahanan Keamanan;
10. Menteri Penerangan;
11. Menteri Kehakiman;
12. Panglima ABRI;
13. Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara.
Susunan anggota diatas merupakan anggota inti Wantannas. Keanggotaan Wantannas dapat ditambah sesuai kebutuhan. Ketua Wantannas juga dapat membentuk panitia ad-hoc dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA (Silahkan Buka Peraturan agar lebih lengkap)
bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai;
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL BELA NEGARA TAHUN 2018-2019 (Silahkan Buka Peraturan agar lebih lengkap)
Melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 yang terdiri dari 3 (tiga) tahap, sebagai berikut:
1. Tahap Sosialisasi, Harmonisasi, Sinkronisasi, Koordinasi, dan Evaluasi;
2. Tahap Internalisasi Nilai Nilai Dasar Bela Negara; dan
3. Tahap Aksi Gerakan.
Pertahanan dan Keamanan Negara RI
Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan kemanan negara, sehingga TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makm

Baca Juga  Memahami Sejarah Terbentuknya Dewan Nasional