Bisacumlaude Haloo haloo haloo haloo para generasi milenial yang cerdas dan mandirii… Jumpa lagi dalam postingan artikel kita kali ini yang tentunya bahasan pada postinngan rtikel kita kali ini, tidak akan kalah menarik dari bahasan – bahasan postingan artikel kita sebelum – sebelumnya, pada postingan artikel kita kali ini, kita akan membahas mengenai ” Kode Etik Profesi ” .. Semoga informasi yang kita sampaikan dapat bermanfaat dan tentunya dapat menambah pengetahun para pembaca… Selamat membaca…. ๐ ๐ ๐ ๐
Kode Etik Profesi
Sehubungan dengan pengertian pada etika sering kali kita juga sering mendengar istilah tentang kode etik dan etika jabatan. Kode etik merupakan aturan โ aturan dari norma susila atau sikap akhlak yang ditetapkan secara bersama dan juga ditaati juga secara bersama oleh para anggota โ anggotanya yang tergabung di dalam suatu organisasi profesi tersebut. Oleh karena itulah kode etik profesi merupakan suatu hal bentuk persetujuan bersama, yang dapat ditimbulkan secara murni yang berada dari dalam diri pribadi para anggotanya tersebut. Kode etik merupakan serangkaian โ serangkaian dari ketentuan dan peraturan – peraturan yang telah disepakati secara bersama guna mengatur suatu tingkah laku para anggota organisasi profesi tersebut. Kode etik lebih meningkatkan kepada suatu pembinaan oleh para angotanya sehingga hal tersebut mampu meberikan sumbangan yang berguna di dalam pengabdian di dalam masyarakat. Menurut Bertens (1995) menyatakan kode etik profesi merupakan suatu norma yang ditetapkan dan terima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada para anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus untuk menjamin mutu profesi dimata masyarakat. Apabila satu anggota masyarakat itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar dimata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus menyelesaikan berdasarkan kekuasannya sendir.
Kode etik profesi merupakan suatu produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atau suatu profesi. Kode atik profesi dapat juga berubah dan diubah seiring dengan perkembangan zaman. Kode etik profesi juga merupakan suatu pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan hal ini merupakan perwujudan dari nilai moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh suatua cita โ cita dan nilai โ nilai yang hidup di dalam lingkungan profesi itu sendiri. Kode etik profesi juga merupakan rumusan norma moral yang dapat mengemban profesi itu. Kode etik profesi menjadi tolak ukur peruatan suatu anggota kelompok profesi tersebut. Kode etik profesi merupakan upaya untuk dapat mencegah berbuat sesuatu yang tidak etis bagi para anggotanya. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapih, lengkap dan tanpa adanya cacat, ke dalam bahasa yang baik, sehingga hal tersebut dapat menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah prilaku yang baik โ baik. Tetapi dibalik semua itu terdapat kelemahan sebagai berikut:
- Idealisme yang terkandung di dalam kode etik profesi tidaklah sejalan dengan fakta yang terjadi disekitar para profesional sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup untuk menggelitik para profesioanl untuk berpaling kepada suatu kenyataan dan juga mengabaikan suatu idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisann berbingkai.
- Kode etik profesi merupakan himpunan norma dan moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata โ mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada seorang profesional yang lemah iman untuk berbuat sesuatu yang menyimpang dari kode etik profesinya tersebut.
Fungsi Kode Etik Profesi
Mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis? Menurut Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya, yaitu sebagai berikut:
- Sebagai sarana kontrol sosial.
- Sebagai pencegah campur tanganpihak lain.
- Sebagai pencegah suatu kesalahpahaman dan konflik.
Kode etik profesi merupakan suatu kriteria prinsip profesional yang telah digariskan sehingga dapat diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota baru, lama ataupun calon anggota kelompok profesi. Dengan demikian dapat dicegah kemungkinan terjadi konflik kepentingan antar sesama anggota kelompok atau profesi dan masyarakat. Anggota kelompok profesi atau anggota masyarakat dapat melakukan kontrol melalui rumusan kode etik profesi, apakah anggota kelompok profesi teleh memenuhi kewajiban profesionalnya sesuai dengan kode etik profesi.
Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi tersebut. Dengan demikian, pemerintah ataupun masyarakat tidak perlu lagi campur tangan untuk menentukan bagaimana seharusnya anggota kelompok profesi melaksanakan kewajiban profesionalnya. Hubungan antara pengemban profesi dan masyarakat, misalnya saja hubungan antara pengacara dan klien, antara dosen dan mahasiswa, antara dokter dan pasien, tidak perlu diatur secara detail oleh undang โ undang oleh pemerintah, atau oleh masyarakat karena kelompok profesi telah menetapkan secara tertulis norma atau patokan tertentu berupa kode etik profesi. Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya akan lebih efektif lagi apabila norma perilaku tersebut dirumuskan sedemikian baiknya, sehingga dapat memuaskan pihak โ pihak yang berkepentingan. Kode etik profesi merupakan kristalisasi perilaku yang dianggap benar menurut pendapat umum karena hal tersebut berdaarkan pertimbangan kepentingan profesi yang bersangkutan. Dengan demikian, kode etik tersebut dapat mencegah kesalahpahaman dan konflik dan sebaliknya berguna sebagai bahan refleksi nama baik profesi. Kode etik profesi yang baik adalah mencerminkan nilai moral anggota kelompok profesi itu sendiri dan pihak yang membutuhkan pelayanan rofesi yang bersangkutan.
Kode Etik Profesi Kurang Berfungsi
Beberapa contoh gejala yang didapat dikemukakan antara lain adalah hubungan yang berikut ini, yaitu:
- Hubungan dokter dan pasien
Dokter menyuruh pasiennya agar membeli obat resep di apotik yang ditunjuknya. Hal ini dapat menimbulkan dugaan adanya kolusi bermotif bisnis antara dokter dan apotekernya, bukan motif profesional. Ini berarti kode etik profesi dokter kurang dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
- Hubungan hakim dengan terdakwa
Hakim memutuskan perkara perkosaan dengan hukuman percobaan. Padahal saksi penderita dengan tegas dan gamblang menerangkan di bawah sumpah jabatan kekerasan terdakwa menyetubuhinya bertentangan dengan kehendaknya. Disini tampak tidak sebanding antara kehormatan yang ternoda dengan hukuman yang tanpa dijalani. Hal ini dapat menimbulkan dugaan, ada suatu suap terdakwa kepada hakim tersebut. Ini berarti kode etik profesi hakim kurang berfungsi sebagaimana mestinya.
Gejala โ gejala tersebutlah dapat menunjukkan bahwa betapa bagusnnya kode etik tersebut dibuat oleh kelompok profesi yang di harapkan dapat berfungsi sebagai ukuran perilaku, yang nyatanya diabaikan. Hal ini terjadi pasti ada alasan yang paling mendasar.
Demikianlah informasi yang dapat kita sampaikan pada postingan artikel kita kali ini dengan bahasan tentang ” Kode Etik Profesi ” … Semoga bahasan yang ada pada postingan artikel kita kali ini dapat menambah wawasan dan dapat bebrmanfaat bagi para generasi milenial yang cerdas mandiri untuk mengetahui lebih banyak informasi lainnya. Stay teruss pada postingan kami selanjutnya, tetap kunjunngi website bisaculaude.com karena akan selalu ada materi – materi menari lainnnya… ๐ ๐ ๐ ๐
Berikut Artikel Terkait Lainnya