Bisacumlude Haloo haloo haloo haloo para generasi milenial yang cerdas dan mandirii… Jumpa lagi dalam postingan artikel kita kali ini yang tentunya bahasan pada postinngan rtikel kita kali ini, tidak akan kalah menarik dari bahasan – bahasan postingan artikel kita sebelum – sebelumnya, pada postingan artikel kita kali ini, kita akan membahas mengenai ” Pentingnya Sistem Ketahanan Nasional ” .. Semoga informasi yang kita sampaikan dapat bermanfaat dan tentunya dapat menambah pengetahun para pembaca… Selamat membaca…. ๐ ๐ ๐ ๐
Table of Contents
Dewan Ketahanan Nasional
Dewan Ketahanan Nasional (disingkat Wantannas) adalah lembaga yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia. Dewan Ketahanan Nasional merupakan Lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sejarah
Pada tahun 1946, berdasarkan UU No. 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya, dibentuk Dewan Pertahanan Negara, yang mempunyai fungsi sebagai pemegang kekuasaan keadaan darurat. Sebagai ketua adalah Perdana Menteri.
Pada tahun 1954, berdasarkan UU No.29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara, dibentuk Dewan Keamanan yang dalam keadaan perang berubah menjadi Dewan Pertahanan. Dewan Keamanan mempunyai fungsi sebagai pembantu Presiden, memberi pertimbangan soal keamanan dan pengerahan sumber – sumber kekuatan bangsa dan Negara.
Pada tahun 1961, berdasarkan Keppres No 618 tahun 1961 dibentuk Dewan Pertahanan Negara dalam rangka upaya bela negara membebaskan Irian Barat.
Pada tahun 1970, berdasarkan Keppres No. 51 Tahun 1970, dibentuk Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (Wanhankamnas) yang mempunyai fungsi sebagai pembantu Presiden menetapkan kebijakan nasional tertinggi pemecahan masalah keamanan nasional dan pengerahan sumber – sumber kekuatan bangsa dan negara serta perkiraan risiko. Wanhankamnas diperkuat oleh UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI.
Pada tahun 1999, berdasarkan Keppres No.101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, makanama Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) secara resmi diberlakukan sebagai pengganti Wanhankamnas.
Anggota
- Ketua Dewan: Presiden Republik Indonesia
- Sekretaris Dewan: Sekretaris Jenderal Wantannas merangkap anggota
- Anggota Dewan:
- Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri;
- Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan;
- Menteri Negara Sekretaris Negara;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Pertahanan Keamanan;
- Menteri Penerangan;
- Menteri Kehakiman;
- Panglima ABRI;
- Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara.
Susunan anggota diatas merupakan anggota inti Wantannas. Keanggotaan Wantannas dapat ditambah sesuai kebutuhan. Ketua Wantannas juga dapat membentuk panitia ad – hoc dan/ atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA
bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip – prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai;
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL BELA NEGARA TAHUN 2018 – 2019
Melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018 – 2019 yang terdiridari 3 (tiga) tahap, sebagai berikut:
- Tahap Sosialisasi, Harmonisasi, Sinkronisasi, Koordinasi, dan Evaluasi;
- Tahap Internalisasi Nilai Nilai Dasar Bela Negara; dan
- Tahap Aksi Gerakan.
Pertahanan dan Keamanan Negara RI
Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
- Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
- TentaraNasional Indonesia terdiriatas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaialat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang – undang.
Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggungjawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggungjawab terhadap pertahanan dan kemanan negara, sehingga TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruhr akyat dan segenap sumberdaya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Komponen dalam Sishankamrata
Usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sishankamrata dapat dijabarkan menjadi 3 komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.
Berikutini 3 Komponen dalam Sishankamrata:
- Komponen utama
Komponen utama meliputi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
- Komponen cadangan
Komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumberdaya alam, dan sarana serta prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumberdaya nasional dan sarana serta prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.
- Komponen pendukung
Komponen pendukung terdiri dari warga negara, sumberdaya alam, dan sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen cadangan dan komponen pendukung tersebut diatur dalam undang – undang.
Selain dengan bergabung menjadi bagian prajurit TNI atau Polri, keikutsertaan warga negara sebagai bagian dari sishankamrata dapat pula dilakukan melalui keikutsertaan sebagai rakyat terlatih. Dalam hal, ini rakyat terlatih berfungsi sebagai penjaga ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat.
Demikianlah informasi yang dapat kita sampaikan pada postingan artikel kita kali ini dengan bahasan tentang ” Pentingnya Memahami Tentang Bela Negara” … Semoga bahasan yang ada pada postingan artikel kita kali ini dapat menambah wawasan dan dapat bebrmanfaat bagi para generasi milenial yang cerdas mandiri untuk mengetahui lebih banyak informasi lainnya. Stay teruss pada postingan kami selanjutnya, tetap kunjunngi website bisacumlaude.com karena akan selalu ada materi – materi menari lainnnya… ๐ ๐ ๐ ๐
Berikut Artikel Terkait Lainnya
- Pentingnya Memahami Tentang Bela Negara
- Memahami Kepuasa Pelanggan dalam Ilmu Pemasaran
- Memahami Kualitas Layanan dalam Ilmu Pemasaran
- Teori Bauran Produk : Pengertian, Tingkatan Produk, Strategi Produk
- Memahami Tentang Manajemen Pemasaran Dalam Ilmu Ekonomi
- Memahami Tentang Modal Kerja dan Rentabilitas Ekonomi
- Kinerja Perusahaan dan Nilai Perusahaan
- Teori Tentang Good Corporate Governance