Bisacumlude Haloo haloo haloo haloo para generasi milenial yang cerdas dan mandirii… Jumpa lagi dalam postingan artikel kita kali ini yang tentunya bahasan pada postinngan rtikel kita kali ini, tidak akan kalah menarik dari bahasan – bahasan postingan artikel kita sebelum – sebelumnya, pada postingan artikel kita kali ini, kita akan membahas mengenai ” Pentingnya Memahami Tentang Bela Negara ” .. Semoga informasi yang kita sampaikan dapat bermanfaat dan tentunya dapat menambah pengetahun para pembaca… Selamat membaca…. ๐ ๐ ๐ ๐
Bela Negara
Adapun dasar – dasar di dalam aturan hukum yang memuat tentang adanya hak dan kewajiban untuk melakukan bela negara adalah sebagai berikut ini: Pasal 27 ayat (3) Undang – Undang Dasar 1945: โ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Dasar 1945: โ Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.” Pasal 68 Undang – Undang Rl No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: โ Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. โ Pasal 9 ayat (1) Undang – Undang Rl No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara: โ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.โ
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
-
- Pendidikan kewarganegaraan
- Pelatihandasarkemiliteransecarawajib
- Pengabdiansebagaiprajurit TNI secarasukarelaatauwajib
- Pengabdiansesuaidenganprofesi
Nilai – nilai bela negara meliputi, sebagai berikut:
- Cinta terhadap tanah air
Cinta terhadap tanah air merupakan suatu benntuk perasaan bangga dan cinta terhadap bangsa dan negara. Bangga dan cinta telah menjadi bagian dari NKRI sehingga dengan sepenuh hati rela berkorban untuk dapat membela bangsa dan negara dari setiap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan.
- Sadar berbangsa dan bernegara
Kesadaran berbangsa dan bernegara memiliki arti bahwa sebagai seorang individu kita hidup dan terikat berada di dalam suatu kaidah dan naungan NKRI sehingga kita harus mempunyai sikap dan perilaku untuk bertindak dan rela berkorban demi kebaikan bangsa dan negara Indonesia.
- Yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara
Keyakinanakan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, harus tertanam di dalam hati seluruh rakyat Indonesia. Karena sebagai ideologi negara, nilai – nilai yang terkandung di dalam Pancasila menjadi sumber inspirasi dan cita – cita hidup bangsa Indonesia serta menjadi pedoman hidup dalam bermasyarakat.
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia
Rela berkorban demi bangsa dan negara adalah kerelaan berkorban dan mengabdi tanpa pamrih terhadap tanah air dengan penuh kesadaran keikhlasan, dan tanggung jawab untuk mempertahankan kelangsungan NKRI.
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Kemampuan fisik dan psikis yang baik menjadi modal awal yang besar untuk melakukan bela negara. Kemampuan fisik dapat meliputi kesehatan jasmani yang prima dan juga berupa kemampuan untuk melakukan tindakan fisik yang baik. Sementara kemampuan psikis dapat meliputi kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual.
Ancaman Integrasi Indonesia
- Ancaman terhadap integrasi NKRI dapat berupa suatu ancaman militer atau ancaman non militer.
- Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang dapat membahayakan keutuhan NKRI.
- Ancaman non militer adalah ancaman tidak menggunakan unsur – unsur senjata namun dapat membahayakan keutuhan NKRI.
- Ancaman militer dapat berupa agresi/ invasi, pelanggaran wilayah, spionase, aksi terorisme, sabotase, dan pemberontakan bersenjata.
SistemPertahanan Negara
- Pertahanan negara adalah segala sesuatu bentuk usaha yang dilakukan untuk dapat mempertahankan kedaulatan suatu negara, keutuhan suatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan yang akan terjadi terhadap keutuhan bangsa dan negara.
- Sistem pertahanan negara adalah suatu sistem pertahanan yang bersifat semesta yang dapat melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dapat dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk dapat menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
- Sistem pertahanan negara di dalam menghadapi suatu bentuk ancaman militer yang menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai suatu bentuk komponen utama dengan didukung oleh komponen – komponen cadangan dan komponen pendukung yang lainnya.
- Komponen cadangan adalah sumberdaya nasional (meliputi sumberdaya manusia, sumberdaya alam, dan sumberdaya buatan) yang telah disiapkan untuk dapat dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
- Komponen pendukung adalah sumberdaya nasional (meliputi sumberdaya manusia, sumberdaya alam, dan sumberdaya buatan) yang dapat digunakan untuk dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
- Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer, yang menempatkan Lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai suatu unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dengan didukung oleh unsur – unsur lain dari kekuatan pada suatu bangsa.
- Strategi pertahanan dan keamanan negara untuk mengatasi berbagai macamย ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
- Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara, dengan seluruh rakyat dan segenap sumberdaya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
- Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta memiliki ciri – ciri, yaitu: kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan. Ciri kerakyatan berarti orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat. Ciri kewilayahan berarti gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.
Demikianlah informasi yang dapat kita sampaikan pada postingan artikel kita kali ini dengan bahasan tentang ” Pentingnya Memahami Tentang Bela Negara” … Semoga bahasan yang ada pada postingan artikel kita kali ini dapat menambah wawasan dan dapat bebrmanfaat bagi para generasi milenial yang cerdas mandiri untuk mengetahui lebih banyak informasi lainnya. Stay teruss pada postingan kami selanjutnya, tetap kunjunngi website bisacumlaude.com karena akan selalu ada materi – materi menari lainnnya… ๐ ๐ ๐ ๐
Berikut Artikel Terkait Lainnya
- Memahami Kepuasa Pelanggan dalam Ilmu Pemasaran
- Memahami Kualitas Layanan dalam Ilmu Pemasaran
- Teori Bauran Produk : Pengertian, Tingkatan Produk, Strategi Produk
- Memahami Tentang Manajemen Pemasaran Dalam Ilmu Ekonomi
- Memahami Tentang Modal Kerja dan Rentabilitas Ekonomi
- Kinerja Perusahaan dan Nilai Perusahaan
- Teori Tentang Good Corporate Governance
- Analisis Implementasi Aplikasi Go – Jek Dalam Menciptakan Kepuasan Konsumen Melalui