Pengertian, Jenis dan Faktor Penentu Moralitas

5/5 - (2 votes)

Bisacumlude Haloo haloo haloo haloo para generasi milenial yang cerdas dan mandirii… Jumpa lagi dalam postingan artikel kita kali ini yang tentunya bahasan pada postinngan rtikel kita kali ini, tidak akan kalah menarik dari bahasan – bahasan postingan artikel kita sebelum – sebelumnya, pada postingan artikel kita kali ini, kita akan membahas mengenai ” Pengertian, Jenis dan Faktor Penentu Moralitas ” .. Semoga informasi yang kita sampaikan dapat bermanfaat dan tentunya dapat menambah pengetahun para pembaca… Selamat membaca…. πŸ™‚ πŸ™‚ πŸ™‚ πŸ™‚

Pengertian Moralitas

Moralitas merupakan suatu bentuk kualitas yang berasal dari suatu perbuatan manusia sehingga perbuatan yang dilakukan tersebut dapat dinyatakan baik ataukah buruk serta benar atau salah. Di dalam penentuan baik atau buruk serta benar atau salah tentunya di dasarkan atas suatu norma sebagai suatu ukurannya. Menurut Sumaryono (1995) moralitas dapat diklasifikasikan menjadi 2 golongan yaitu:

  1. Moralitas Objektif

Moralitas objektif merupakan jenis moralitas yang dapat terlihat pada perbuatan sebagaimana mestinya, terlepas dari bentuk modifikasi kehendak bebas pelakunya. Moralitas ini dinyatakan dari semua kondisi yang subjektif khusus pelakunya. Misalnya pada suatu kondisi emosional yang mungkin akan menyebabkan pelakunya bebas kontrol, apakah perbuatan tersebut memang dikehendakinya atau bahkan juga sebaliknya. Moralitas objektif sebagai suatu norma yang berhubungan dengan segala sesuatu perbuatan yang hakikatnya baik atau juga jahat serta benar atau juga salah, misalnya: Menolong sesama manusia adalah perbuatan baik dan mencuri, memerkosa serta membunuh merupakan suatu perbuatan yang jahat. Akan tetapi, pada situasmencuri ataupun membunuh meruapakan suatu perbuatan yang dapat dibenarkan jika hal tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk dapat mempertahankan hidup atau dengan maksud untuk membela diri. Jadi, dapat dilihat bahwa moralitasnya dapat terletak pada upaya untuk mempertahankan ataupun membela diri hal ini dikarenakan hak untuk hidup merupakan suatu hak asasi.

  1. Moralitas Subjektif
Baca Juga  Pengertian Pantai : Karakteristik, Ciri, Jenis & Manfaatnya

Moralitas subjektif merupakan suatu jenis moralitas yang melihat perbuatan yang dipengaruhi oleh suatu pengetahuan dan perhatian pada pelakunya, latar belakang, stabilitas emosional dan perlakuan personal lainnya. Moralitas seperti inilah yanng mempertanyakan apakah perbuatan tersebut sesuai atau tidaknya dengan suara hati nurani si pelakunya. Moralitas sebagai norma berhubungan dengan segala sesuatu perbuatan yang diwarnai niat pelakunya niat baik ataupun niat jahat. Misalnya saja pada saat terjadinya musibah kebakaran banyak orang yang bantu menyelamatkan harta dan benda korban, ini merupakan suatu niat baik. Akan tetapi, jika tujuan akhirnya adalah mencuri harta benda karena tak ada yang melihat maka perbuatan tersebut salah. Jadi moralitasnya dapat dilihat terletak pada niat pelakunya.

Moralitas dapat juga instrinsik ataupun ekstrinsik. Moralitas intrinsik dapat menentukan suatu perb benar atau salah yang berdasarkan pada hakikatnya, terlepas dari itu pengaruh hukum yang positif. Artinya adalah pada penentuan benar atau salah perbuatan tersebut tidaklah tergantung pada perintahatau larangan hukum positif. Misalnya saja: gotong royong membersihkan lingkungan tempat tinggal, jangan menyusahkan orang lain dan berikanlah yang terbaik. Walaupun di dalam suatu undang – undang tidaklah mengatur perbuatan – perbuatan yang disebutkan tersebut, jika dilihat secara intrinsik menurut hakikatnya adalah baik dan benar.

Sedangkan pada moralitas ekstrinsik menunjukkan bahwa perbuatan itu benar atau salah sesuai dengan sifatnya sebagai suatu perinntah atau larangan dalam hukum positif. Misalnya saja: larangan menggugurkan kandungan dan wajib melaporkan suatu pemufakatan jahat. Perbuatan tersenut telah di atur oleh undang – undang (KUHP), yang artinya jika ada sesorang yanng melakukan percobaan untuk menggurkan kandungannya atau ada suatu pemufakatan jahat berarti perbuatan tersebuta adalah suatu perbuatan yang salah dan jahat. Pada zaman yang modern ini mulai muncul perbuatan yang berhubungan dengan moralitas yang awalnya dilarang sekarang menjdi dibenarkan, contohnya saja: aborsi dilakukan untuk menyelamatkan ibu yang hamil dan melakukan penyewaan rahim wannita lain untuk membesarkan janin pada bayi tabung.

Baca Juga  Pengaruh Working Capital Management Β Terhadap Rentabilitas Ekonomi dan Kinerja Perusahaan

Persoalan tentang moralitas hanya relevan jika dikaitkan dengan suatu manusia sepenuhnya. Menurut Driyarkara (1969) manusia sepenuhnya yaitu manusia yang memiliki nilai pribadi, kesadaran diri dan dapat menentukan dirinya dilihat dari setiap aspek kemanusiaan. Tidak semua perbuatan manusia dapat dikatagorikan ke dalam perbuatan moral. Perbuatan tersebut dapatlah bernilai moral apabila di dalamnya terkandung suatu kesadaran dan kebebasan kehendak pelakunya. Kesadaran adalah suara hati dan kebebasan kehendak berdasarkan suatu kesadaran.

Faktor Penentu Moralitas

Menurut Sumaryono (1995) terdapat 3 faktor penentu moralitas perbuatan manusia, yaitu: motivasi, tujuan akhir dan lingkungan perbuatan. Perbuatan manusia dikatakan baik apabila motivasi, tujuan akhir dan lingkungannya juga baik. Apabila salah satu faktor penentu tersebut tidak baik, maka keseluruhan perbuatan manusia menjadi tidak baik juga. Motivasi adalah suatu hal yang diinginkan oleh pelaku perbuatan dengan maksud untuk mencapai sasaran yang hendak dituju. Jadi motivasi tersebut dikehendaki secara sadar, sehingga dapat menjadi penentu kadar dari moralitas suatu perbuatan. Sebagai contohnya adalah suatu kasus yang terjadi pembunuhan di dalam keluarga, yaitu: pembunuh menginginkan matinya pemilih harta yang berstatus sebagai pewaris, sasaran yang ingin dicapai adalah penguasaan harta warisan serta moralitas perbuatan adalah salah dan jahat.

Tujuan akhir adalah diwujudkannya suatu perbuatan yang dikehendakinya secara bebas. Moralitas perbuatan ada di dalam kehendak. Perbuatan terssbutlah menjadi suatu objek perhatian kehendak, yang artinya perbuatan tersebut memanglah dikehendaki oleh pelakunya. Sebagai contohnya saja pada kasus pembunuhan yang terjadi di dalam keluarga yang telah disebutkan di atas, dimana: perbuatan ynag dikehendaki dengan bebas atau tanpa paksaan adalah membunuh, diwujudkannya perbuatan tersebut terlihat pada akibatnya yang diinginkan si pelaku yaitu matinya si pemilik harta serta moralitas perbuatan adalah kehendak bebas melakukan perbuatan salah dan jahat.

Baca Juga  Moralitas Objektif dan Moralitas Subjektif

Lingkungan perbuatan adalah segala sesuatu yang jika dilihat secara aksidental dapat mengelilingi atau dapat mewarnai suatu perbuatan – perbuatan. Termasuk di dalamnya lingkungan perbuatan adalah: manusia yang terlibat, kuantitas dan kualitas perbuatan, cara, waktu, tempat dilakukannya suatu perbuatan serta frekuensi suatu perbuatan tersebut. Hal – hal yang dapat diperhitungkan sebelumnya atau dapat pula dikehendaki ada pada perbuatan yang dilakukan secara sadar. Lingkungan inilah yang menentukan suatu kaar moralitas suatu perbuatan yaitu benar atau salah serta baik atau jahat.

Demikianlah informasi yang dapat kita sampaikan pada postingan artikel kita kali ini dengan bahasan tentang ” Pengertian, Jenis dan Faktor Penentu MoralitasΒ ”Β … Semoga bahasan yang ada pada postingan artikel kita kali ini dapat menambah wawasan dan dapat bebrmanfaat bagi para generasi milenial yang cerdas mandiri untuk mengetahui lebih banyak informasi lainnya. Stay teruss pada postingan kami selanjutnya, tetap kunjunngi website bisacumlaude.com karena akan selalu ada materi – materi menari lainnnya… πŸ™‚ πŸ™‚ πŸ™‚ πŸ™‚

Berikut Artikel Terkait Lainnya