Kode Etik Profesi dan Hukum Positif

3.5/5 - (2 votes)

Bisacumlude Haloo haloo haloo haloo para generasi milenial yang cerdas dan mandirii… Jumpa lagi dalam postingan artikel kita kali ini yang tentunya bahasan pada postinngan rtikel kita kali ini, tidak akan kalah menarik dari bahasan – bahasan postingan artikel kita sebelum – sebelumnya, pada postingan artikel kita kali ini, kita akan membahas mengenai ” Kode Etik Profesi dan Hukum Positif ” .. Semoga informasi yang kita sampaikan dapat bermanfaat dan tentunya dapat menambah pengetahun para pembaca… Selamat membaca…. πŸ™‚ πŸ™‚ πŸ™‚ πŸ™‚

Terdapat 3 rumusan pengertian etika, salah satu yang diantaranya adalah sebagai suatu kumpulan atas asas atau nilai moral, dan ini terdapat dua bentuknya yaitu tertulis dan tidak tertulis. Apabila diberi bebntuk tertulis maka kumpulan asas atau nilai moral itu disebut dengan kode etik. Karena hal tersebut berkenaan dengan suatu profesi, kode etk disebut dengan etik profesi. Kode etik merupakan bagian dari suatu bentuk hukum positif yang tertulis tetapi tidaklah memiliki sanksi yang keras. Keberlakukan kode etik profesi semata – mata berdasarkan atas kesadaran moral anggota profesi, berbeda dengan keberlakuka undang –undang yang bersifat memaksa dan dibekali dengan sanksi yang keras. Jika irang tersebut tidak patuh kepada undang – undang, dia kan dikenai sanksi oleh negaranya. Karena tidak memiliki sanksi yang keras, maka pelanggar kode etik profesi tidak merasakan akibat dari perbuatannya. Justru dia akan merasa seperti tidak apa – apa dan tidak berdosa kepada sesama manusi.

 

Alasan Mengabaikan Kode Etik

Menggejalanya perbuatan profesional yang mengabaikan kode etik profesi dikarenakan beberapa alasan yang paling mendasar, baik sebagai individu, anggota masyarakat maupun karena hubungan kerja dalam organisasi profesi di samping sifat manusia yang konsumeritis juga nilai imbalan jasa yang diberikan. Atas dasar faktor – faktor tersebtlah maka dapat diinventirisasi alasan – alasan mendasar mengapa profesional cenderung mengabaikan dan bahkan melanggar kode etik profesi.

  1. Pengaruh sifat kekeluargaan
Baca Juga  Memahamai Etika: Pengertian dan Alasan

Salah satu ciri kekeluargaan itu memberikan penghargaan dan perlakukan yang sama terhadap anggota keluarga dan ini dipandang adil. Perlakukan terhadap orang dan bukan keluarga lain lagi. Hal tersebut yang akan brpengaruh terhadap perilakuk profesional huku yang terkait dengan kode etik, yang seharusnya sama memberikan perlakukan yang sama terhadap kliennya. Contohnya: Amat keluarga notaris meminta untuk dibuatkan akta hibah, notaris membebaskannya dari biaya pembuatan akta dengan alasan karena tidak enak menarik biaya dari keluarga sendiri. Kemudian datanglah Bondan pada saat itu juga meminta dibuatkan akta dengan membayar biaya yang telah ditentukan besarnya jumlahnya. Amat dan Bondan keduanya adalah klien yang seharusnya mendapatkan perlakukan yang sama menurut kode etik notaris, tetapi nyatanya lain. Kode etik profesi diabaikan oleh pofesional. Seharusnya masalah keluarga dapat dipisahkan dengan masalah profesi dan ini barulah adil. Dalam contoh kasus tersebut, seharusnya notaris seharusnya menarik bayaran dari kedua orang masing – masing tersebut kaena sama – sama adalah seoranng klien. Setelah pulang dari kantor, notaris tadi datang kepada Amat keluarganya, menghadiahkan uang bayaran akta yang telah diterimanya dari Amat. Ini masalah keluarga bukan profesi, dengan demikian notaris tersebut tidak perlu mengabaikan kode etik pada profesinya tersebut.

2. Pengaruh jabatan

Salah satu ciri jabatan adalah bawahan menghormati dan taat kepada atasan dan ini adalah ketetuan undang – undang kepegawaian. Fungsi eksekutif terpisah dengan fungsi yudikatif. Seorang hakim memegang dua funsi sebagai pegawai negeri sipil dan sebagai hakim. Menurut kode etik hakim, hakim memutus perkara dengan adil tanpa pengaruh atau juga tekanan dari pihak manapun. Contohnya saja: pada saat hakim memeriksa perkara yang dihadapi atasannya sendiri. Dalam kasus ini di satu ppihak hakim cendeung hormat terhadap atasannya dan juga bersdia unntuk membela atasannya tersebut sebab jika tidak, mungkin hakin tersebut juga akan dipersulit untuk dapat naik pangkat atau dimutasikan. Di lain pihak, pejabat memiliki pengaruh terhadap bawahan dan kerena itulah mengirim katebelece atau nota kepada hakim tersebut, tolong selesaikan perkara – perkara tersebut dengan sebaik – baiknya (konotasi yang diberikan bela atasanmu) bukan dengan seadil – adilnya. Seharusnya hakim dapat berlaku dengan adil dan tidak memihak, tetapi pada kenyataanyya memihak pada atasannya. Sekali lagi kode etik profesi tersebut telah diabakan. Seharusnya masalah jabatan dapat dipisahkan dengan masalah profesi dan ini adalah yang dinamakan dengan adil. Hakim dapat memeriksa perkara dengan sebagik – baiknya sesuai dengan kode etik hakim yang ada, dan sesuai juga dengan saran katabelece atasannya (yang sebaik – baiknya dalam arti yang sebenarnya), sehingga keputusannya tersebutpun dengan sebaik – baiknya karena hakim bekerja secara fungsional bukan secara struktural. Degan demikian hakim tidak juga mengabaikan atasannya dan tidak juga mengabaikan kode etik hakim tersebut.

Baca Juga  Hukum Pidana : Pengertiam, Ciri, Jenis, Tujuan & Sumber Hukum

 

3. Pengaruh konsumerisme

Gencarnya perusahaan – perusahan yang mempromosikan produk mereka melalui iklan yang ada pada media masa akan cukup berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan yang tidak sebanding dengan adanya penghasilan yang diterima oleh profesional tesebut. Hal ini yang akan mendorong profesional untuk tetap berusaha memperoleh penghasilan yang lebih besar melalui jalur yang pintas atau juga dengan trobosan profesional yaitu dengan mencari imbalan jasa pada pihak – pihak yang dilayaninya tersebut. Contohya saja: seorag dosen dengan gaji yang diterimanya cukup untuk biaya hidup, tetapi dikarenakan kebutuhan hiburan yang mendorongnnya untuk dapat membeli televisi yang besar stereo multisistem lengkap dengan antena parabola yang sedang trendi. Untuk memperoleh uang tersebut ia menawarkan kolusi dengan mahasiswa yang akan diujinya. Jika ingin dibantu bapak bersedia membantu supaya mahasiswa terebut lulus dengan mendapatkan nilai A asalkan mahasiswa tersebut memberikan tanda terimakasih (yang dimaksudkan adalah sebuah imbalan yang berupa uang yang sudah ditentukan nominalnya) sambil dosen tersebut menahan daftar nilai dan kertas ujian dari mahasiswa yang bersangkutan tersebut. Ternyata dosen yang bersangkutan tersebut mengabakan kode etik pada akademiknya. Seharusnya pemenuhan kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan melakukan kerja ekstra apa saja yang dapat dilakukan yang dapat memberikan sumber penghasilan tambahan, baik yang bereknaan dengan profesi ataupun yang berkenan diluar profesi, misalnya saja menjadi dosen luar biasa, pemimpin disuatu PTS, konsultan hukum, melksanakan suatu proyek penelitian atau pengabdian kepada masyarakat, penyalur buku – buku pelajaran ataupun penulis buku. Kerja keras merupakan suatu kodrat manusia dan inilah yang menjadi lambang martabat pada manusia. Semua hal ini merupakan sumber penghasilan tanpa melanggar kode etik profesi yang ada tersebut.

Baca Juga  Memahami Pentingnya Nilai Kode Etik Di Dalam Profesi

Demikianlah informasi yang dapat kita sampaikan pada postingan artikel kita kali ini dengan bahasan tentang ” Kode Etik Profesi dan Hukum Positif ”Β … Semoga bahasan yang ada pada postingan artikel kita kali ini dapat menambah wawasan dan dapat bebrmanfaat bagi para generasi milenial yang cerdas mandiri untuk mengetahui lebih banyak informasi lainnya. Stay teruss pada postingan kami selanjutnya, tetap kunjunngi website bisacumlaude.com karena akan selalu ada materi – materi menari lainnnya… πŸ™‚ πŸ™‚ πŸ™‚ πŸ™‚

Berikut Artikel Terkait Lainnya